Mengawal Generasi Emas

KOORDINASI, KATA YANG SELALU SULIT UNTUK DIIMPLEMENTASIKAN

Terasa klasik dan menjengkelkan apabila ternyata kata tersebut selalu menjadi bagian yang membentuk ‘ruang problematika’ dalam proses pengelolaan perjalanan bangsa ini. ‘Koordinasi’ dalam konteks kata kerja, menjadi sesuatu yang sulit untuk diwujudkan oleh karena sesuatu dan lain hal, dalam kerangka hubungan kerja antar lembaga pada jajaran birokrasi nasional maupun unsur lain yang terlibat sebagai mitra atau pendukung implementatif beragam kebijakan publik yang terbentuk tersebut.

Dalam Ensiklopedi Umum 1), dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan koordinasi adalah: usaha harmonisasi dan sinkronisasi tindakan-tindakan yang dilakukan untuk mencapai tujuan. Tercapai atau tidaknya sangat tergantung dengan komunikasi yang dibangun secara horisontal maupun vertikal oleh unsur-unsur yang memiliki kedudukan yang sama maupun berbeda dalam satu kesatuan wadah.

Koordinasi membutuhkan ‘harmonisasi’ atau keseimbangan dan kesesuaian yang membuat sesuatu menjadi sangat menyenangkan 2), serta ‘sinkronisasi’ atau penyesuaian secara bersama seluruh gerak dalam satu kesatuan wujud yang terintegrasi 3). Jadi jelas betapa sangat dibutuhkan adanya koordinasi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan negara ini, guna menciptakan keselarasan dan kesesuaian dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan nasional. Namun, hingga kini terlihat betapa koordinasi menjadi sesuatu yang sangat sulit untuk dilakukan, setidaknya dalam sektor pendidikan nasional yang seharusnya melibatkan banyak sektor lain yang terkait erat, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan dalam kerangka input – output kebijakan pendidikan di setiap jenjang.

Beragam produk kebijakan nasional dalam bidang pendidikan, mengisyaratkan masih adanya kendala koordinasi antar pemangku kepentingan, yang oleh masyarakat dirasakan sebagai suatu bentuk kegamangan dalam pengelolaan pendidikan secara nasional. Mulai dari kurikulum yang selalu berganti, penerapan sistem belajar mengajar yang seakan tanpa konsep, maupun kebijakan lain yang terkait langsung dengan pelayanan pendidikan dan keberadaan sekolah-sekolah yang di dalamnya terdapat tenaga pengajar dan peserta belajar, yang terkesan hanya sekedar menjadi obyek dari beragam ‘percobaan’ kebijakan.

Kebijakan yang berlaku seakan tanpa perencanaan besar (grand design) atau blue print tersebut, hingga kini selalu menyisakan ruang problematika yang semakin mempertegas adanya jarak yang panjang antara harapan dan kenyataan, antara idealisme dan realita, yang secara jelas menampakkan tidak adanya ‘integritas’ dalam mengelola sistem pendidikan nasional. Sungguh suatu beban yang sangat berat, yang masih menjadi ‘hutang’ negara dalam upaya melaksanakan tanggung jawab untuk ‘mencerdaskan kehidupan bangsa’, sebagai tujuan kemerdekaan sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Konstitusi negara jelas menghendaki adanya upaya-upaya terencana, terarah dan terukur dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional. Dalam UU Nomor 20 tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni: untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab 4), melalui prinsip-prinsip demokratis dan berkeadilan yang tidak diskriminatif dengan mengedepankan hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa; satu kesatuan sistemik yang terbuka dan multimakna; pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik; keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas; budaya membaca, menulis, dan berhitung; serta memberdayakan semua komponen masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan 5).

Kebijakan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam undang-undang sistem pendidikan nasional sesungguhnya telah memberikan dasar-dasar yang kuat untuk membangun sistem pendidikan yang baik di Indonesia, hanya saja kurang didukung oleh aturan teknis yang terintegrasi dengan sektor terkait lainnya, sehingga terkesan semua berjalan tanpa perencanaan yang sistematis dan berkesinambungan.

Pemberlakuan sistem pendidikan nasional akhirnya menjadi sangat tergantung dengan hal-hal yang bersifat politis, dalam artian dinamika politik kekuasaan dalam konstelasi politik nasional memberikan pengaruh yang besar dalam implementasinya. Kebijakan nasional yang menerjemahkan program pembangunan nasional selalu berganti setiap terjadi suksesi kepemimpinan nasional, menjadi faktor problematika rasional yang membuat layanan pendidikan nasional seakan program tanpa perencanaan. Sebagai contoh pada pada Tahun 2007, melalui kebijakan program ‘Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)’ yang membagi menjadi 6 (enam) klaster perencanaan pembangunan nasional. Dalam masterplan tersebut, program pendidikan nasional telah disusun disesuaikan dengan konsep pengembangan klaster yang diselaraskan dengan kondisi penduduk dan kebijakan pembangunan ekonomi di masing-masing klaster tersebut.

Selain itu juga, masih dalam periode yang sama program-program pendidikan nasional juga diselaraskan dengan konsep kependudukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 513 Tahun 2013 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), namun semua konsep tersebut akhirnya harus perlahan hilang sejalan dengan dinamika politik kekuasaan, yang kerap menafikan program-program atau kebijakan yang terdahulu. Nasib yang sama juga terjadi pada kurikulum pendidikan nasional yang hingga kini masih terperangkap dalam standar ganda dengan tetap memberlakukan kurikulum produk tahun 2006 bersama dengan kurikulum produk tahun 2013. Hal-hal seperti ini terkadang membuat kesan bahwa kementerian pendidikan menjadi sumber segala kesemrawutan dalam pembangunan pendidikan, terutama dikaitkan dengan kualitas lulusan serta tingginya tingkat pengangguran yang terdidik namun minim kompetensi dan kapasitas daya saing.

Koordinasi kembali menjadi fokus atas ketidak tertiban dalam implementasi kebijakan nasional disegenap sektor. Apalagi sektor pendidikan yang sementara ini dianggap sebagai hulu dari segala kondisi yang terbentuk, terkait dengan tingkat capaian ekonomi nasional, mengingat pendidikan memberikan peran yang besar bagi pembentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Banyak kebijakan di sektor pendidikan yang kurang populis, bahkan menimbulkan kebingungan masyarakat akan masa depan produk pendidikan nasional. Orientasi produk pendidikanpun masih berada dipersimpangan jalan, apakah untuk mencetak tenaga terdidik dengan kompetensi sebagai pekerja atau membangun kreatifitas dan inovasi agar mampu membangun usaha mandiri?. Itu juga masih belum tergambar jelas, walaupun beragam jenis layanan pendidikan dengan output yang diharapkan telah disusun sedemikian rupa seperti pendidikan kejuruan mulai dari jenjang SMK, Vokasi, Politeknik hingga Institut maupun sekolah-sekolah berbasis ilmu dasar seperti Universitas.

Belum lagi dengan banyaknya jurusan yang tersedia, yang lebih didasari upaya memenuhi ‘keinginan’ dibandingkan dengan ‘kebutuhan’, sebagai contoh betapa gemuknya jurusan pada level SMK yang mencapai ratusan jurusan yang terangkum dalam bidang keahlian, programkeahlian dan paket keahlian. Pada tingkat pendidikan tinggi juga berlaku hal yang tidak jauh berbeda, dimana jurusan yang ada tidak pernah disesuaikan dengan tingkat kebutuhan yang dapat tersedia, yang memiliki keterkaitan erat dengan perkembangan kebutuhan dunia usaha dan industri. Disinilah mulai terlihat bahwa sejatinya ‘koordinasi’ antar lembaga tidak pernah benar-benar terjalin dalam harmonisasi dan sinkronisasi yang baik, semua seakan berjalan masing-masing, sekedar menjalankan apa yang harus dijalankan dan dianggap selesai jika telah dilaksanakan, walaupun pelaksanaan tersebut hanya pada tataran pembahasan wacana saja.

Ironis, mungkin kurang cukup untuk menggambarkan betapa sulitnya membangun komunikasi antar pemangku kepentingan dalam koordinasi kerja yang harmonis dan saling mengisi. Konsep ‘nawacita’ yang digaungkan pemerintahan periode ini serta diselaraskan dengan pembangunan dasar mentalitas bangsa melalui ‘revolusi mental’, pada dasarnya adalah awalan untuk membangun koordinasi aktif yang dinamis antar pemangku kepentingan, sehingga kebijakan nasional di segenap sektor adalah satu kesatuan program dengan satu tujuan yang sama, yakni mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia yang berprinsip pada kedaulatan politik, kemandirian ekonomi dan kepribadian dalam budaya nasional, akan dapat segera terwujud.

Jika hari ini kita banyak saksikan simpang siur pendapat dan komentar masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan nasional di sektor pendidikan, secara positif memang harus diakui bahwa ‘koordinasi’ masih menjadi kendala besar untuk menghadirkan program pendidikan yang terbaik bagi masyarakat. Kebijakan pelaksanaan jam belajar satu hari penuh atau full day schools system dengan pemberlakuan waktu sekolah hanya 5 hari (senin- jumat) dan jam belajar 8 jam perhari, menimbulkan ‘kegaduhan’ yang terutama disuarakan oleh kelompok masyarakat terorganisir. Padahal full day system bukanlah sesuatu yang baru dalam praktik belajar di sekolah. Selain Jakarta, beberapa kota besar di Indonesia dan beberapa sekolah swasta yang modern telah melaksanakannya sejak beberapa tahun yang lalu, dan sejauh ini tidak mengalami masalah dengan para peserta didik (dan orang tua murid), bahkan terbukti capaian kemajuan hasil belajar lebih terlihat pada sekolah-sekolah tersebut.

Sistem belajar mengajar dengan full day school, lebih didasari atas tujuan untuk mendukung penguatan karakter anak didik. Hal ini berangkat dari arahan Presiden Jokowi yang menghendaki khususnya para siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) mendapat pendidikan karakter dan pengetahuan umum di sekolah, sehingga dipandang perlu untuk diperkuat dengan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyelenggaraan sistem belajar full day tersebut. Sistem ini bukan berarti siswa belajar sepenuhnya di sekolah. Namun, siswa setelah mengikuti proses pembelajaran formal setengah hari, dapat mengikuti kegiatan menarik lain, seperti kokurikuler maupun ekstrakurikuler pada jam-jam berikutnya. Siswa akan libur pada Sabtu dan Minggu sehingga mereka dapat menghabiskan waktu bersama keluarga. Selama senin hingga jumat para orangtua setelah pulang kerja dapat menjemput anak mereka di sekolah dan merasa aman, karena anak-anak mereka tetap berada di bawah bimbingan guru sehingga terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan kontra produktif. Namun demikian, pengkajian secara lebih seksama pada sistem ini tetap terus dilakukan hingga matang dan dalam pelaksanaannya juga akan diberlakukan secara bertahap sesuai situasi, kondisi dan kebutuhan, termasuk masukan-masukan dari masyarakat.

Sungguh banyak ragam hal-hal terkait dengan upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan, yang juga menjadi bagian dari tanggung jawab sosial dan butuh komitmen seluruh komponen bangsa, agar pendidikan nasional kita mempu mencetak generasi-generasi unggul di masa depan. Hal ini terkait erat dengan tangan yang kini berada di depan mata, dalam era bonus demografi yang ditandai dengan lonjakan jumlah penduduk usia produktif dengan jumlah terbesar justru pada kelompok usia sekolah. Data BPS menunjukkan bahwa sejak tahun 2012 Indonesia akan mengalami lonjakan penduduk pada kelompok usia 15 – 64 tahun dan usia 7 – 14 tahun juga menunjukan jumlah yang cukup besar, sebagai usia sekolah dasar dan menengah. Sampai dengan tahun 2020 mendatang kelompok usia 7 – 24 tahun akan mencapai jumlah 91.619.400 jiwa dari total 271.066.400 jiwa populasi penduduk Indonesia atau 33,8%. Jumlah yang cukup besar hingga mencapai sepertiga populasi penduduk tersebut adalah kelompok usia sekolah yang masih membutuhkan dukungan penuh dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi sekaligus penguatan karakter untuk menjadi generasi unggul berdaya saing tinggi. Inilah bagian dari tantangan demografi yang akan dihadapi bangsa Indonesia hingga tahun 2045 mendatang dalam era bonus demografi.

Catatan kaki :
1).A.G. Pringgodigdo & Hassan Sadilly, Ensiklopedi Umum, 1973, (Yayasan Kanisius, Jakarta), Hal. 707
2).Ibid, hal. 484
3).Depdikbud, Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994 (Edisi Kedua, Cet. Ketiga, Balai Pustaka, Jakarta), hal. 946.
5).Pasal 3, Bab II, UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional

you may also like