JANGAN AJI MUMPUNG

Dodo“ibu sudah boleh pulang dan karena Ibu pemegang BPJS Kesehatan, maka Ibu dibebaskan dari pembayaran semua biaya perawatan dan pengobatan selama Ibu dirawat di rumah sakit ini. Untuk kepentingan administrasi mohon Ibu tandatangani berkas-berkas ini, Ibu juga kami berikan obat-obatan serta vitamin-vitamin agar kondisi Ibu cepat pulih sekaligus menjaga agar Ibu selalu sehat ”

“Terima kasih sebelumnya pak, hanya saya mau bertanya apakah vitamin-vitamin tersebut wajib saya minum?, karena harganya sangat mahal menurut saya”

“Vitamin-vitamin ini sebagai suplemen bagi Ibu, supaya cepat kembali pulih dan lagi semua biaya tersebut termasuk vitamin ini seluruhnya sudah ditanggung negara kok”

“Justru itu karena negara yang membayar, saya tidak mau menambah beban negara dengan vitamin-vitamin yang tidak terlalu penting untuk kebutuhan saya, jadi saya minta supaya vitamin-vitamin tersebut tidak usah dimasukan dalam tagihan atas nama saya Pak”.

Dialog tersebut menunjukkan betapa si Ibu pasien rumah sakit pemegang BPJS Kesehatan tidak mau menggunakan ‘Aji Mumpung”, ya mumpung dibiayai negara sekalian aja apa yang diinginkan diambil, namun Ibu tadi tidak melakukan itu. Nalar dan kesadarannya bahwa masih banyak yang harus ditanggung negara, maka dia tidak mau menambah beban negara hanya untuk kepentingan dirinya sendiri.

Kejadian itu membuat kita berpikir, selama ini sejak Negara Kesatuan Republik Indonesia berdiri, telah berapa banyak orang-orang yang memiliki kesempatan untuk menggunakan ‘Aji Mumpung’ tersebut bagi kepentingan pribadi maupun kelompoknya?. Sungguh sulit untuk menghitungnya, karena aji mumpung menjadi semacam berkah bagi banyak kalangan mulai dari level terbawah hingga level paling atas, yang umumnya para pelaku adalah bagian dari pengelola negara ini.

Yang paling sederhana adalah menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, keluarga maupun kelompok seperti mobil dinas untuk keperluan keluarga, rumah dinas dengan seluruh fasilitasnya yang tidak dipergunakan sendiri tapi untuk saudara atau bahkan disewakan kepada orang lain. Fasilitas dan seluruh biaya dinas dimanfaatkan sekaligus untuk kepentingan konsolidasi organisasinya (ormas maupun parpol) bahkan tanpa malu digunakan buat kepentingan kampanye politik.

Sungguh sangat banyak contoh ‘Aji Mumpung’ yang terjadi disekeliling kita, baik secara terselubung maupun terang-terangan dan terus berlangsung tanpa malu, segan maupun sungkan dari para pelakunya. Peraturan formal jelas melarang hal tersebut, bahkan disertai sanksi bagi pelakunya, namun tampaknya hukum tersebut hanya menjadi ornamen penambah deretan regulasi yang seolah menjadi keharusan administratif bagi pemberlakuan sistem hukum positifi kita.

Apa yang salah dalam kasus ‘Aji Mumpung’ ini?, jelas masalahnya terletak pada mentalitas dan moralitas para pelakunya, yang telah sampai pada titik nadirnya sebagai individu maupun sebagai bagian dari pengelola negara yang melekat banyak hak priveles atas nama jabatan, tugas dan tanggung jawabnya. Jika dikembalikan pada kesadaran nalar akan keseimbangan hak dan kewajiban, tentunya tidak akan ada pembenaran dengan dalih maupun dalil apapun juga untuk menggunakan ‘Aji Mumpung’ tersebut, karena jelas-jelas itu bentuk lain dari ‘korupsi’ atau ‘abuse of power’ yang sedikit demi sedikit mengerogoti keuangan negara.

Akan sampai kapan kita biarkan ‘Aji Mumpung’ ini menjadi penyakit bagi bangsa Indonesia? Kembali pada kesadaran kita masing-masing sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan ‘Mumpung’ masih ada sisa-sisa kekayaan negara yang belum ‘tergerogoti’, mari sama-sama kita selamatkan dan pergunakan sebaik-baiknya demi kepentingan bangsa ini. ‘Mumpung’ masih sempat, mari kita segerakan.

***

you may also like