OPTIMALISASI PEMANFAATAN CUKAI TEMBAKAU,
Jakarta— Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – Kesehatan (BPJS-Kesehatan) telah mendapat sorotan publik sejak BPJS mulai beroperasi pada tahun 2014. Pembicaraan mengenai isu ini semakin ramai dibicarakan semenjak JKN diberitakan mengalami defisit. Dalam penelitian ini kami menganalisis pandangan para pemangku kepentingan yang tertangkap di media online mengenai opsi pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama tentang pemanfaatan cukai tembakau.
Melalui pencarian online terkumpul 236 artikel berita mengenai isu JKN yang diterbitkan dari Oktober 2014 hingga Mei 2018. Search term yang digunakan adalah “BPJS”; “JKN”; “BPJS Defisit”; “BPJS Defisit” DAN “Cukai Rokok/Tembakau”. Perangkat lunak Discourse Network Analyzer (DNA) digunakan untuk menandai dan mengkategorikan 145 pernyataan pemangku kepentingan ke dalam tujuh kelompok argumen utama yang memuat opsi-opsi pembiayaan JKN.
Dari enam opsi pembiayaan JKN, alokasi dari cukai tembakau lebih disukai oleh sebagian besar pemangku kepentingan, termasuk mereka yang menentang kenaikan cukai tembakau. Hampir seluruh pemangku kepentingan setuju dengan wacana pemanfaatan alokasi cukai tembakau untuk pembiayaan JKN. Perbedaan kekuatan dukungan terhadap opsi ini terlihat jelas jika dibandingkan dengan opsi pembiayaan lain seperti, wacana urun biaya dan meningkatkan premi asuransi JKN. Wacana pemanfaatan pajak rokok, yang merupakan alokasi 10% penerimaan cukai untuk seluruh pemerintah daerah, juga mendapatkan tentangan dari beberapa pemangku kepentingan.
Walaupun telah ada dukungan masyarakat memanfaatkan cukai rokok untuk JKN, pemerintah belum mengambil langkah signifikan untuk merealisasikan wacana tersebut. Melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017, pemerintah pusat hanya menganjurkan pemerintah daerah untuk menggunakan pajak rokok daerah untuk JKN. Opsi ini dianggap belum mengakomodir dukungan pemangku kepentingan, karena kebijakan ini hanya menggunakan alokasi pajak daerah yang sudah ada, tanpa memperbesar alokasi cukai yang digunakan untuk membiayai JKN. Temuan penelitian ini menguatkan kebutuhan untuk mengintegrasikan advokasi, penelitian, dan bantuan teknis untuk mendukung pembuatan kebijakan.
sumber tulisan: http://cisdi.org/articles/view/optimalisasi-pemanfaatan-cukai-tembakau-untuk-jaminan-kesehatan-nasional-sebuah-analisis-diskursus-jaringan
pic: Special Pengetahuan