DEMOKRASI TANPA MARGINALISASI MINORITAS
Memahami demokrasi yang benar, memang menjadi suatu hal yang penting, karena seperti kita saksikan bersama, dewasa ini telah terjadi krisis sosial budaya yang muncul dalam berbagai bentuk disorientasi dan dislokasi ditengah masyarakat kita. Seperti, disintegrasi sosial-politik yang bersumber pada euforia kebebasan; lenyapnya kesabaran sosial dalam menghadapi realitas kehidupan yang semakin sulit sehingga mudah melakukan berbagai tindakan kekerasan dan anarki; merosotnya penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum, etika, moral, dan kesantunan sosial; semakin meluasnya penyebaran narkoba serta penyakit-penyakit sosial lain; dan berlanjutnya konflik dan kekerasan yang bernuansa politis, etnis, dan agama. Permasalahan ini bukanlah permasalahan yang mudah untuk diurai, karena demikian kompleksnya permasalahan sosial yang menggejala pada tujuh tahun terakhir ini, dan tentu saja saya, dalam orasi ilmiah ini, tidak berpretensi dapat membahas seluruh masalah ini dan memberikan jalan keluar yang memadai.
Proses Reformasi
Dewasa ini proses reformasi yang tengah berlangsung telah memperlihatkan perubahan yang mendasar di segala bidang, baik di bidang politik, hukum, pertahanan keamanan, ataupun bidang sosial budaya. Kondisi ini, yang berlangsung dalam sebuah masyarakat yang rentan telah menghasilkan peningkatan tindak kekerasan, baik yang dilakukan secara perorangan (individual violence) maupun secara kelompok (collective violence). Kekerasan kolektif, muncul dalam bentuk konflik di dalam masyarakat, yang diantaranya kerap muncul secara berulang dari waktu-kewaktu, seperti yang terjadi di Kalimantan Barat antara orang Madura dan orang Dayak (1997,1999) dan Poso Sulawesi Tengah (2000); serta pertikaian di Ambon yang meluas menjadi konflik Agama (1998). Kasus-kasus kerusuhan etnis merupakan peristiwa-peristiwa yang bukan hanya menggugah rasa perikemanusiaan dan bangkitnya semangat partisan suku bangsa dan solidaritas Agama, tetapi juga dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya disintegrasi sosial yang terjadi setempat, atau bahkan yang paling buruk menyebabkan disintegrasi nasional.
Peristiwa ini, jelas telah merusak mosaik sosial budaya Indonesia, terutama bagian Timur yang telah dimanipulasi oleh berbagai pihak. Kondisi dan situasi ini menjebak mereka dalam situasi yang terpinggirkan dan akibat berikutnya, konflik komunal antar mereka makin keras dan berkelanjutan. Situasi lain yang tidak kalah menyedihan adalah adanya keterbuangan sosial (social displacement), sebagai akibat dari konflik antar warga yang melahirkan derita baru, terutama ditempat penampungan yang tidak memenuhi standar kemanusiaan. Pendidikan anak terlantar, gizi dan makanan yang tidak mencukupi serta jaminan masa depan yang tidak jelas. Selain itu, terdapat pula anarkhi sosial (social anarchy), sebagai bentuk kerawanan sosial yang memperparah dan meresahkan masyarakat. Lemahnya wibawa hukum dan aparat pemerintah telah membuka peluang bagi terjadintya chaos. Rakyat tidak lagi percaya pada aparat resmi pemerintah untuk menyelesaikan konflik sosial, tawuran antar warga penduduk dan pengadilan masa terhadap pelaku kriminal terjadi dimana-mana dengan munculnya tindakan main hakim sendiri dalam berbagai bentuknya yang memaksa pengesahan tindakan individual di luar sistem dan hukum yang berlaku. Berbagai macam bentuk kekerasan muncul dengan intensitas yang semakin meningkat, yang tidak hanya dilakukan oleh pelaku kejahatan yang meningkat tajam, tetapi kini juga dilakukan oleh masyarakat, terutama terhadap pelaku kejahatan yang tidak segan-segan lagi untuk menghakimi penjahat.
Kondisi tersebut memperlihatkan dengan jelas adanya “disintegrasi sosial” yang menyangkut hilangnya instink komunitas secara meluas, yaitu dari hilangnya rasa memiliki sekelompok orang terhadap sebuah negara bangsa, hilangnya ikatan atau solidaritas komunal, hingga hilangnya ketaatan pada sistem sosial dan normatif yang berlaku. Proses disintegrasi struktural ini mengakibatkan gagalnya proses disintegrasi setiap kelompok masyarakat dalam suatu sistem akses dan kontrol, integrasi ke dalam sistem general sejalan dengan kepentingan umum yang ingin dicapai, integrasi dalam sistem hukum dan perundang-undangan, dan integrasi fungsional ke dalam fungsi-fungsi yang harus diwujudkan. Proses disintegrasi semacam ini akan mempengaruhi masyarakat dalam merespon berbagai tantangan dan peluang ke depan.
Oleh karena itu, cita-cita reformasi untuk membangun Indonesia Baru harus dilakukan dengan cara membangun sebuah masyarakat sipil yang demokratis, dengan penegakkan hukum untuk supremasi keadilan, pemerintahan yang bersih dari KKN, terwujudnya keteraturan sosial dan rasa aman dalam masyarakat yang menjamin kelancaran produktivitas warga masyarakat, dan kehidupan ekonomi yang mensejahterakan rakyat Indonesia. Bangunan Indonesia Baru itu menuurut Prof. Parsudi Suparlan adalah sebuah “masyarakat multikultural Indonesia” yang dibagun dari puing-puing tatanan kehidupan Orde Baru yang bercorak “masyarakat majemuk” (plural society). Sehingga, corak masyarakat Indonesia yang bhinneka tunggal ikabukan lagi keanekaragaman sukubangsaa dan kebudayaannya tetapi keanekaragaman kebudayaan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Dalam model multikulturalisme ini, masyarakat Indonesia dilihat sebagai mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaik, tidak ada yang disebut minoritas. Model multikulturalisme ini sebenarnya telah digunakan sebagai acuan oleh para pendiri bangsa Indonesia dalam mendesain apa yang dinamakan sebagai kebudayaan bangsa, sebagaimana yang terungkap dalam penjelasan Pasal 32 UUD 1945, yang berbunyi: “kebudayaan bangsa (Indonesia) adalah puncak-puncak kebudayaan di daerah”.
Multikulturalisme menekankan keanekaragaman kebudayaan dalam kesederajatan, sehingga akan juga mengulas berbagai permasalahan yang mendukung ideologi ini, seperti politik dan demokrasi, keadilan dan penegakkan hukum, kesempatan kerja dan berusaha, HAM, hak budaya komuniti dan golongan minoritas, prinsip-prinsip etika dan moral, dan tingkat serta mutu produktivitas. Sebagai ideologi, multikulturalisme harus diperjuangkan, karena dibutuhkan sebagai landasan bagi tegaknya demokrasi, HAM, dan kesejahteraan hidup masyarakatnya. Multikulturalisme terserap dalam berbagai interaksi yang ada dalam berbagai struktur kegiatan kehidupan manusia yang tercakup dalam kehidupan sosial, kehidupan ekonomi dan bisnis, dan kehidupan politik, dan berbagai kegiatan lainnya di dalam masyarakat yang bersangkutan Kajian-kajian mengenai corak kegiatan, yaitu hubungan antar-manusia dalam berbagai manajemen pengelolaan sumber-sumber daya akan merupakan sumbangan yang penting dalam upaya mengembangkan dan memantapkan multikulturalisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara bagi Indonesia.
Membangun Masyarakat
Jika multikulturalisme diletakkan sebagai dasar membangun masyarakat dan bangsa Indonesia, maka demokrasi mutlak menjadi dasar bernegara. Dalam diskursus ilmiah mengenai demokrasi, selalu diwarnai oleh pertanyaan mengenai legitimasi kekuasaan negara yang besar atas rakyat. Gagasan bahwa rakyat dapat menentukan kebijakan-kebijakan negara –yang kemudian dikenal dengan nama demokrasi, mulai lahir dengan bentuk yang masih sangat sederhana. Sistem demokrasi yang terdapat di negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke-6 sampai abad ke-3 SM, merupakan demokrasi langsung (direct democracy),yaitu suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Bagi Plato dan Aristoteles, kekuasaan yang besar pada negara merupakan hal yang sepatutnya, karena pada dasarnya individu memiliki kecenderungan yang keras untuk bertindak atas dasar kepentingannya sendiri. Berdasarkan hal ini, Plato kemudian mengemukakan konsepnya tentang siapa yang harus menyelenggarakan kekuasaan tersebut. Menurutnya negara harus dikuasai oleh para filsuf karena hanya filsuf yang dapat melihat persoalan yang sebenarnya dalam kehidupan dan membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Dengan demikian para filsuf memiliki kewenangan yang mutlak dalam negara atas dasar kapasitas pribadinya. Bentuk pemerintahan ini dinamakan oleh Plato dengan “aristokrasi para cendekia”. Dasar pemikiran ini kemudian diadopsi oleh agama katolik pada masa abad pertengahan dengan alasan pembenar yang berbeda, yaitu bahwa pada dasarnya kekuasaan adalah di tangan Tuhan dan wakil Tuhan di dunia adalah Gereja. Kedudukan para filsuf dalam negara digantikan oleh Gereja yang diwakili oleh Sri Paus, namun dalam pelaksanaan sehari-hari kekuasaan negara yang mutlak tersebut diberikan kepada raja-raja katolik. Kekuasaan para raja ini hanya dibatasi oleh hukum agama yang berada di bawah kekuasaan Gereja
Pada abad ke-16, dasar pemikiran kekuasaan raja-raja yang mutlak mengalami pergeseran dari yang bersifat Illahiah menjadi bersifat duniawi, yang diawali oleh perlawanan kaum monarchomachaterhadap raja dan gereja di masa abad pertengahan. Pada tahun 1579 terbit sebuah buku berjudul Vindiciae Contra Tyrannos, yang kemudian dianggap sebagai buku utama yang pertama dari kaum Monarchomacha. Buku ini menganut prinsip kedaulatan rakyat dan menyatakan bahwa meskipun raja dipilih oleh Tuhan, tetapi dia diangkat berdasarkan persetujuan rakyat. Tiada orang yang dilahirkan sebagai raja, tak mungkin seseorang menjadi raja tanpa ada rakyat.
Pemikiran tentang kedaulatan rakyat ini terus berkembang, buku John Locke yang berjudul Two Treaties of Government,menyatakan, bahwa semua pemerintah yang sah bertumpu pada “persetujuan dari yang diperintah”. Melalui buku ini ia membantah pengakuan bahwa pemerintah, yang pada jamannya ada di bawah kekuasaan gereja, adalah suatu aspek rangkaian takdir Ilahi. Hukum alam identik dengan hukum Tuhan dan menjamin hak-hak dasar semua orang. Untuk mengamankan hak-hak ini, manusia dalam masyarakat sipil mengadakan “kontrak sosial” dengan pemerintah.
Bagaimanapun, paham demokrasi Yunani merupakan bagian yang penting dalam mewujudkan demokrasi modern yang kita kenal sekarang ini, karena tradisi untuk mengambil keputusan secara kolektif sudah dimulai sejak jaman Yunani Kuno ini. Dalam sistem pemerintahan ini semua keputusan penting diambil oleh sebuah majelis yang terdiri dari 500 orang yang dipilih untuk jangka waktu tertentu satu atau dua tahun -oleh semua warga negara (tidak termasuk budak dan wanita)- di mana orang tidak boleh dipilih lebih dari dua kali, sehingga jumlah warga negara yang secara aktif terlibat sangat tinggi. Majelis itu mengangkat dan memberhentikan para pemimpin. Dalam pandangan Yunani mengenai demokrasi, suatu tatanan demokrasi sekurang-kurangnya harus memenuhi enam persyaratan:
- Warga negara harus cukup serasi dalam kepentingan mereka sehingga mereka sama-sama memiliki suatu perasaan yang kuat tentang kepentingan umum dan bertindak atas dasar itu, sehingga tidak nyata-nyata bertentangan dengan tujuan atau kepentingan pribadi mereka.
- Warga negara benar-benar harus amat padu dan homogen dalam hal ciri-ciri khas.
- Jumlah warga negara harus sangat kecil.
- Warga negara harus dapat berkumpul dan secara langsung memutuskan undang-undang dan keputusan-keputusan mengenai kebijakan.
- Namun demikian, partisipasi warga negara tidak hanya terbatas pada pertemuan-pertemuan Majelis. Mereka juga berpartisipasi dengan aktif dalam memerintah kota.
Singgkatnya, perkembangan demokrasi dalam arti modern baru menjadi suatu yang nyata (real),setelah masuknya sebuah unsur baru ke dalam wawasan para pemikir politik, yaitu prinsip perwakilan atau pemerintahan representatif. Demokrasi representatif itu muncul sebagai wacana, ketika munculnya dua peristiwa besar, yaitu revolusi anti kerajaan Inggris di Amerika yang menghasikan United States of America pada tahun 1776 dan revolusi Perancis tahun 1789. Kedua peristiwa ini mengukuhkan cita-cita kekuasaan di tangan rakyat, dengan didasari oleh ideologi baru, yaitu oleh paham kehendak umum seperti yang dikemukkakan oleh Rousseau yang kelihatan begitu utopis, dengan paham John Locke tentang pemerintahan yang terbatas dan terkontrol.
Setelah pola pemerintahan yang demokratis itu dikenali dalam berbagai sistem pemerintahan di dunia, timbul pula keinginan untuk menyelenggarakan hak-hak politik itu secara efektif. Untuk itu, timbul pula gagasan bahwa cara yang terbaik untuk membatasi kekuasaan pemerintah ialah dengan suatu konstitusi, apakah ia berupa naskah (written constitution) atau tidak berupa naskah (unwritten constitution). Konstitusi itu menjamin hak-hak politik dan menjalankan pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa, sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen dan lembaga-lembaga hukum. Gagasan ini dinamakan konstitusionalisme, sedangkan negara yang menganut gagasan ini dinamakan Constitutional Stateatau Rechtsstaat, dan konsep demokrasi yang dituangkan ke dalam konstitusi tersebut disebut sebagai demokrasi konstitusional. Istilah “negara hukum” yang kita kenal sekarang, atau dikenal luas dengan Rechsstaat(Eropa Kontinental) dan Rule of Law(Anglo Saxon), merupakan suatu penamaan yang diberikan oleh para ahli hukum pada permulaan abad ke-20 terhadap gagasan konstitusionalisme.
Asas Pemerintahan
Penyelenggaraan pemerintahan merujuk kepada institusi, struktur hukum, dan proses administrasi pemerintahan berkenaan dengan hubungan antara pemerintah dan warga negaranya. Isu terpenting dalam pengelolaan pemerintahan dewasa ini adalah asas pemerintahan yang bersih, yaitu ditingkatkannya akuntabilitas, kepastian hukum, keadilan, dan prosedur yang jelas dalam administrasi pemerintahan dan perluasan kesempatan peran serta masyarakat umum.
Keterkaitan antara asas pemerintahan yang bersih dan pembangunan berkelanjutan adalah sesuatu yang rumit, sehingga upaya pembangunan kapasitas dan memperkuat kelembagaan dalam memperbaiki asas pemerintahan yang bersih merupakan sesuatu yang harus dilakukan. Mengenali keterkaitan antara penyelenggaran pemerintahan dan pembangunan berkelanjutan mungkin juga memberikan perhatian yang lebih besar kepada prosedur yang terbuka dan transparan..
Salah satu upaya reformasi dalam mendukung kapasitas kelembagaan dan kerterbukaan, adalah dengan melakukan perubahan tatanan kelembagaan. Saat ini, kondisi ketatanegaraan kita secara struktural telah berubah, kearah hubungan yang lebih fungsional sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenangnya masing-masing. Arah perubahan ini perlu dipertahankan, karena potensi berbaliknya arah dominasi kenegaraan pada salah satu pihak jelas menjadi hal kurang kondusif bagi proses pembentukan kehidupan politik yang bersifat check and balances. Hal ini dilakukan semata-mata untuk memenuhi kaidah akuntabilitas publik bagi sebuah negara demokrasi yang ingin mengembangkan good and clean government.
Oleh karena itu, salah satu upaya yang perlu dikembangkan dalam membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang demokratis adalah memberikan keleluasaan bagi partisipasi publik. Partisipasi dalam proses perumusan kebijakan negara ini merupakan salah satu ciri penting keberhasilan proses demokratisasi, baik dalam kehidupan masyarakat ataupun kelembagaan.
Menurut hemat saya, salah satu komponen penting dalam proses demokratisasi tanpa marginalisasi minoritas adalah terbukanya partisipasi publik ini. Oleh karena itu, dalam mengembangkan system ketatanegaraan kedepan, partisipasi menjadi suatu komponen yang harus ada, karena melalui proses partisipasi kemampuan masyarakat untuk membangkitkan dan menopang pertumbuhan kolektif menjadi kuat. Secara sederhana, partisipasi adalah usaha-usaha terorganisasi dalam meningkatkan peranan pengendalian atas sumber-sumber daya dan lembaga-lembaga regulatif dalam satuan masyarakat. Negara yang menggalakkan partisipasi biasanya bertujuan membuat rakyatnya berproduksi makin lama makin efisien, dalam arti demi peningkatan sumbangan rakyat.
Terdapat delapan alasan yang dapat dipergunakan untuk menunjukkan arti penting partisipasi publik dalam proses perumusan kebijakan Negara, yaitu (a) rakyat adalah fokus sentral dan tujuan akhir dari setiap pelaksanaan pembangunan; (b) partisipasi menimbulkan rasa harga diri dan kemampuan pribadi untuk dapat turut serta dalam keputusan penting yang menyangkut masyarakat; (c) partisipasi menciptakan suatu lingkaran umpan balik arus informasi tentang sikap, aspirasi, kebutuhan dan kondisi daerah yang tanpa keberadaannya akan tidak terungkap; (d) pelaksanaan fungsi konstitusional akan terlaksana lebih baik jika dimulai dari di mana rakyat berada dan dari apa yang mereka miliki; (e) partisipasi memperluas zone(kawasan) penerimaan kebijakan Pemerintah; (f) partisipasi menyediakan lingkungan yang kondusif baik bagi aktualisasi potensi masyarakat maupun pertumbuhan masyarakat; (g) partisipasi merupakan cara yang efektif membangun kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khas daerah; dan terakhir, (h) partisipasi dipandang sebagai pencerminan hak-hak demokratis individu untuk dilibatkan dalam pemenuhan kebutuhan mereka sendiri.
Dengan demikian dapat dikatakan, bahwa kualitas pelaksanaan fungsi Negara, sekurang-kurangnnya tergantung pada partisipasi masyarakat yang dimulai dari tingkat bawah dikembangkan ke tingkat atas menuju bidang yang terus menerus meluas dalam pembuatan keputusan. Partisipasi ini menjadi matang membentuk suatu kekuatan sosial yang memiliki masa kritis sebagai kelompok partisipan yang memungkinkan memasuki bidang keputusan yang melampaui pemecahan masalah. Selain itu, partisipasi perlu dikaitkan secara sentral dengan proses-proses terpenting pembuatan keputusan, seperti penyusunan undang-undang yang menentukan strategi-strategi pembangunan nasional. Sehingga, partisipasi harus mampu menembus bagian inti penyusunan undang-undang dan pengawasan dengan merundingkan hak masyarakat, terutama masyarakat marginal yang tidak berdaya.
Perspektif Islam
Dalam ajaran islam, Nabi Muhammad sendirilah yang memberi teladan kepada umat manusia ke arah pembentukan masyarakat peradaban. Setelah belasan tahun berjuang di kota Mekkah tanpa hasil yang terlalu menggembirakan, Allah memberikan petunjuk untuk hijrah ke Yastrib, kota wahah atau oase yang subur sekitar 400 km sebelah utara Mekkah. Setelah mapan dalam kota hijrah ini, Nabi mengubah nama Yastrib menjadi al-Madinat al-nabiy(kota nabi).
Secara umum, perkataan “madinah” memang diartikan sebagai “kota”, namun secara etimologi, perkataan itu mengandung makna “peradaban”. Dalam bahasa Arab, “peradaban” memang dinyatakan dalam kata-kata “madaniyah” atau “tamaddun“, selain dalam kata-kata “hadharah“. Tindakan Nabi mengubah nama Yastrib menjadi Madinah ini, pada hakikatnya adalah sebuah pernyataan niat, atau proklamasi, bahwa beliau bersama para pendukungnya yang terdiri dari kaum Muhajirin dan kaum Anshar hendak mendirikan dan membangun mansyarakat beradab.
Tak lama setelah menetap di Madinah itulah, Nabi bersama semua penduduk Madinah secara konkret meletakkan dasar-dasar masyarakat madani, dengan menggariskan ketentuan hidup bersama dalam suatu dokumen yang dikenal sebagai piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Dalam dokumen ini umat manusia untuk pertama kalinya diperkenalkan, kepada wawasan kebebasan, terutama di bidang agama dan politik, khususnya pertahanan diri, secara bersama-sama. Nabi dan kaum beriman diizinkan mengangkat senjata, perang membela diri dan menghadapi musuh-musuh peradaban.
Deklarasi izin perang kepada nabi dan kaum beriman ini, dilakukan karena keperluan harus mempertahankan diri, melawan dan mengalahkan kezaliman. Perang itu juga dibenarkan untuk membela agama dan sistem keyakinan, yang intinya ialah kebebasan menjalankan ibadat kepada Tuhan. Perang sebagai suatu keterpaksaan yang diizinkan Allah ini, merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan pengimbangan yang diciptakan Allah untuk menjaga kelestarian hidup manusia. Masyarakat akan berjalan mulus dan terhindar dari bencana jika di dalamnya terdapat mekanisme pengawasan dan pengimbangan secara mantap dan terbuka (renungkan QS Al-Baqarah:152).
Dengan memahami prinsip-prinsip itulah, kita akan dapat memahami masyarakat madani yang dibangun nabi di Madinah, yaitu membangun masyarakat yang adil, terbuka, dan demokratis, dengan landasan takwa kepada Allah dan taat kepada ajaran-NYA. Taqwa kepada Allah dalam arti semangat ketuhanan Yang Maha Esa, yang dalam Kitab Suci disebut semangat Rabbaniyah(QS Alu Imran:79) atau ribbiyah(QS Alu Imran:146). Inilah hablun mim Allah, tali hubungan dengan Allah, dimensi vertikal hidup manusia, salah satu jaminan untuk manusia agar tidak jatuh hina dan nista.
Semangat Rabbaniyahatau ribbiyahitu, jika cukup tulus dan sejati, akan memancar dalam semangat perikemanusiaan, yaitu semangat insaniyah, atau basyariyah, dimensi horisontal hidup manusia, hablun min al-nas. Semangat perikemanusiaan itu sendiri memancar dalam berbagai bentuk hubungan pergaulan manusia yang penuh budi luhur. Maka tak heran jika Nabi dalam sebuah hadisnya menegaskan bahwa inti sari tugas suci beliau adalah untuk “menyempurnakan berbagai keluhuran budi”.
Masyarakat berbudi luhur atau berakhlak mulia itulah, masyarakat berperadaban, masyarakat madani, “civil society“. Masyarakat Madani yang dibangun nabi itu, oleh Robert N. Bellah, seorang sosiologi agama terkemuka disebut sebagai masyarakat yang untuk zaman dan tempatnya sangat modern, bahkan terlalu modern, sehingga setelah nabi sendiri wafat tidak bertahan lama. Timur tengah dan umat manusia saat itu belum siap dengan prasarana sosial yang diperlukan untuk menopang suatu tatanan sosial yang modern seperti dirintis Nabi (RN Bellah Ed. 1976; 150-151).
Salah satu prinsip penting pengembangan masyarakat madani adalah tegakknya keadilan. Para rasul yang dikirim Allah ke tengah umat manusia dibekali dengan kitab suci dan ajaran keadilan, agar manusia tegak dengan keadilan itu (QS al-Hadid:25). Keadilan harus ditegakkan, tanpa memandang siapa yang akan terkena akibatnya. Keadilan juga harus ditegakkan, meskipun mengenai diri sendiri, kedua orang tua, atau sanak keluarga (QS A-‘Nisa:135). Bahkan terhadap orang yang membenci kita pun, kita harus tetap berlaku adil, meskipun sepintas lalu keadilan itu akan merugikan kita sendiri (QS Al-Ma’idah:8).
Selain itu, masyarakat madani juga tidak akan terwujud jika tidak terdapat semangat keterbukaan dalam masyrakat. Keterbukaan adalah konsekuensi dari kemanusiaan, suatu pandangan yang melihat sesama manusia secara optimis dan positif, yaitu pandangan bahwa manusia pada dasarnya adalah baik (QS Al-‘araf: 172, Al-Rum:30), sebelum terbukti sebaliknya. Keterbukaan adalah kerendahan hati untuk tidak merasa selalu benar, kemudian kesediaan mendengar pendapat orang lain untuk diambil dan diikuti mana yang terbaik. Keterbukaaan serupa itu dalam kitab suci disebutkan sebagai tanda adanya hidayah dari Allah, dan membuat yang bersangkutan tergolong orang-orang yang berpikiran mendalam (ulu’ al-bab), yang sangat beruntung (QS al-Zumar:17-18).
Di dalam masyarakat madani, setiapsetiapmasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah. Musyawarah pada hakikatnya tak lain adalah interaksi positif berbagai individu dalam masyarakat yang saling memberi hak untuk menyatakan pendapat, dan saling mengakui adanya kewajiban mendengar pendapat itu. Dalam bahasa lain, musyawarah ialah hubungan interaktif untuk saling mewngingatkan tentang kebenaran dan kebaikan serta ketabahan dalam mencari penyelesaian masalah bersama, dalam suasana persamaan hak dan kewajiban antara warga masyarakat (QS al-‘Ashar).
Dengan demikian, masyarakat demokratis selalu berpangkal dari keteguhan wawasan etis dan moral berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Masyarakat demokratis tidak mungkin tanpa masyarakat berperadaban, yang menuntut setiap orang dan kelompok masyarakat untuk menghindar dari kebiasaan merendahkan orang atau kelompok lain, sebab “Kalau-kalau mereka yang direndahkan itu lebih baik daripada mereka yang direndahkan” (QS al-Hujurat:11).
***
penulis adalah staff ahli DPR – RI.