HAKIKAT BELAJAR, MENGAJAR, DAN KOMPETENSI TENAGA PENDIDIK

Drs. M. RASYID
Kontributor dari Muara Bulian, Jambi, yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di Sekolah Menengah Kejuruan  

Pembicaraan mengenai pengelolaan kualitas pendidikan, pada prinsipnya tidak ada hal yang baru; yang baru hanya konteknya. Fokusnya adalah bagaimana pengelolaan lembaga pendidikan berkualitas. Alhasil ujung pembicaraan itu melahirkan berbagai lembaga dan program untuk meningkatkan kualitas pendidikan seperti lembaga Penjamin Mutu pendidikan (LPMP), Akreditasi lembaga dan Program Sekolah (BAS). Untuk proses maka lahir istilah CBSA, KBK, dan standar proses. Meningkatkah kualitas pendidikan ? Jawabanya perhatikan hasil penelitian Human Development Reportpada tahun 2003, peringkat indeks sumber daya manusia Indonesia menduduki peringkat 112 dari 175 negara. (Dan di tahun 2018 bertengger di rangking 116).

Menyikapi hasil penelitian ini maka lahir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Inti Undang-undang tersebut berisikan 8 Standar Pendidikan Nasional (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi kelulusan, (4) standar pendidik dan tenaga pendidik, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, (8) standar penilaian. Delapan Standar Nasional Pendidikan sebenarnya tidak ada yang baru, yang baru hanya konteknya. Kenyataannya kekecewaan  terhadap kualitas pendidikan  makin meningkat.

Terhadap delapan standar nasional pendidikan sebenarya yang terpenting untuk meningkatkan kualitas pendidikan ada pada standar ke 2, 4, 5, dan 8. Dan yang perlu mendapat perhatian istimewa adalah standar nomor 2 yaitu standar proses. Sebab kenyataannya aplikasi terhadap standar proses yang disampaikan pada pelatihan tenaga pendidik melupakan hakikat proses itu sendiri yang dulu dikenal istilah proses belajar mengajar dan kompetensi tenaga pendidik.

Belajar mengajar merupakan dua kegiatan yang berbeda, tetapi jika dihubungkan adalah dua kegiatan sejalan dan searah. Dalam proses pembelajaran di sekolah hakikat belajar mengajar ini terlupakan bahkan memang tidak dipahami oleh tenaga pendidik, fenomena ini tercermin bahwa adanya kekerasan dalam pendidikan yang dilakukan oleh tenaga pendidik. Kekerasan dalam pendidikan ini sebenarnya terjadi setiap hari, namun yang terungkap oleh media hanya beberapa sekolah saja. Untuk itu marilah kita pahami hakikat belajar mengajar.

Belajar adalah suatu proses yang terjadi pada diri manusia dan berlangsug sepanjang hayat. Proses belajar terjadi disebabkan dalam diri manusia terdapat kemampuan untuk tumbuh dan berkembang atas potensi diri sendiri. Proses belajar juga disebabkan karena manusia berintegrasi, berkomunikasi dengan dunia dan lingkungan. Proses ini manusia menggunakan nalar, perasaan, kemauan, dan hati nurani. Apa yang direkam dalam proses ini manusia berusaha untuk memahami dan menghayatinya, membuat keputusan, kemudian mengaplikasikannya dalam perbuatan. Produk dari proses belajar manusia dapat memahami berbagai hal, selanjutnya diimplementasikan ke berbagai kebiasaan dan pola hidup.

Kegiatan proses belajar mengajar agar efektif  dan efesien, seorang tenaga pendidik harus memahami betul posisinya sebagai seorang pengajar sekalian sebagai pendidik. Mendidik dan mengajar pada hakikatnya adalah menyediakan kondisi yang optimal untuk terjadinya proses belajar. Penyediaan kondisi dimaksud untuk memberikan fasilitas kemudahan yang memacu terjadinya proses. Tugas dan peranan tenaga pendidik dan kependidikan bukan untuk menggurui, bukan sekedar memberi instruksi, bukan sekedar mentransfer pengetahuan dan sebagainya. Tugas dan peranan tenaga pendidik dan kependidikan adalah memberi fasilitator dan motivator dengan memberi berbagai kemudahan, penunjuk, bantuan, dorongan semangat dan sebagainya. Dengan demikian maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan belajar mengajar merupakan proses yang tak terpisahkan satu dengan yang lainnya, merupakan satu kesatuan proses, yaitu proses belajar mengajar sekalian mendidik.

Dalam proses belajar mengajar, subjek didik adalah primer. Subjek didik yang berkepentingan, yang membutuhkan, yang memahmi kemampuan diri, dan subejk didik juga yang menentukan berhasil atau tidak usaha yang dilakukannya. Dalam belajar subjek didik tidak dapat meminta subjek didik lain mengambil alih tugas, tidak dapat memborongkan tugas  pada orang lain. Tugas yang diberikan harus dilakukan subjek didik itu sendiri.

Tenaga pendidik dan kependidikan berada pada posisi sekunder yang melayani primer dengan memberi kemudahan, menstimulus,  mendorong, dan memberi kesempatan yang sama. Tenaga pendidik baru memberi, menunjukkan, menstimulus kalau diminta oleh subjek didik. Dengan kata lain bahwa tenaga pendidik berfungsi membelajarkan subjek didik.

Hubungan antara pendidik, tenaga pendidik degan subjek didik adalah hubungan dua persona setara. Oleh karena itu antardua persona mereka dapat melakukan kegiatan secara bersama dan sejalan. Karena itu hendaknya proses belajar mengajar selalu berpegang pada prinsip hubungan dua persona ini yang mementingkan pada subjek didik dalam rangka peningkatan harkat dan martabat kehidupan manusia.

Bagaimana dalam proses belajar penuh dengan kekerasan sebagaimana kita lihat dan kita simak pada berita di televisi akhir-akhir ini. Dapat kita bayangkan hasil proses dimaksud ke depan, seperti apa generasi kita mendatang, generasi millennial, generasi di era bonus demografi.  Kejadian kekerasan ini tidak akan terjadi jika pendidik (tenaga pendidik) selalu berpegang pada hakikat belajar mengajar serta memahami akan kepentingan subjek didik. Sebenarnya untuk menghidari kekerasan dalam pendidikan untuk menghadapi siswa yang nakal dapat dilakukan secara persuasif. Sebagai contoh dan cukup efektif sebagai berikut :

  1. Tindakan dengan Pembuktian

Siswa yang tidak rapi ( baju tidak dimasukan, lengan baju digulung, rambut tidak rapi, dll. Saya pangil siswa bersangkutan, sekalian saya pangil pula wanita yang cantik, setelah menghadap maka saya bertanya pada wanita ”cowok/pria yang bagaimana yang disenangi?” Maka jawaban si wanita ” rapi, jujur, tampan, dll” Baru saya tanya pada pria ” Kamu dengarkan apa yang diinginkan seorang wanita terhadappria idamanya” Karena itu besok kamu harus rapi, baju dimasukkan, lengan baju yang di gulung saya rapikan. Hari berikutnya ternyata siswa tersebut berubah.

  1. Tindakan skorsing

Hukuman lain diberikan pada tataran kenakalan pelanggran tata tertib, mengarah pada kriminal, dll.

  1. Tindakan memanggil orang tua / wali, di depan orang tua disampaikan kenakalannya dan selanjutnya diberikan skorsing beberapa hari. Namun siswa tersebut dipinjamkan beberapa buah buku untuk dibaca dirumah, jumlah buku tergantung lamanya skorsing diberikan. Orang tua diberikan tugas untuk mengawasi siswa bersangkutan membaca di rumah. Saat masuk kembali siswa tersebut di berikan ujian tentang buku yang dibacanya.

Pengakuan siswa : Kapok untuk mengulang, bahwa orag tuanya ternyata lebih keras mengawasinya di rumah untuk membaca. Bahkan ada yang ikut memberi ujian pada siswa bersangkutan di rumah.

Banyak jenis tindakan yang lebih persuasif dapat dilakukan terhadap siswa nakal, tidak harus dengan kekerasan.

Kompetensi Tenaga pendidik.

Pekerjaan tenaga pendidik adalah pekerjaan profesional yang memberi pertanggungjawaban keprofesional kepada masyarakat dalam bentuk memberi perlindungan terhadap penyalahgunaan perbuatan profesional tenaga pendidik. Profesional adalah lapangan pekerjaan tertentu, karena sifatnya membutuhkan persyaratan dasar, ketrampilan teknis, dan sikap kepribadian tertentu. Kebutuhan tersebut dapat diperoleh melalui suatu proses pendidikan dan persiapan jabatan yang cukup panjang. Sehingga tenaga pendidik yang dihasilkan mempunyai cukup waktu mengembangkan kompetensi untuk dapat bertindak secara profesional. Kendala sekarang banyak tenaga pendidik diserobot oleh pendidik yang latar belakang pendidikannya bukan kependidikan dengan berbekal kursus Akta IV selama enam bulan. Pendidikan yang diterima baru sebatas pengelolaan kelas dan administrasi pendidikan.

Sebagai tenaga pendidik yang profesional, pada hakikatnya tenaga pendidik tersebut harus memiliki tiga aspek kompetensi :

  1. Kompetensi kepribadian
  2. Kompetensi profesi,
  3. Kompetensi kemasyarakatan.

Sikap pribadi yang dijiwai oleh falsafah Pancasila, yang mengagungkan budaya bangsa, rela berkorban untuk kelestarian bagsa dan negara merupakan kompetensi pribadi yang harus dimiliki  tenaga pendidik.  Dengan pengembangan kompetensi profesional diusahakan  penguasaan akademik berpadu secara serasi dengan kemampuan mengajar. Pada akhirnya  seorang tenaga pendidik dapat membuat keputusan secara profesional dalam melaksanakan tugas ketenaga pendidikannya dan memiliki nilai kewibawaan akademis maupun praktis  secara kependidikan.

Kompetensi kemasyarakatan/sosial seorang tenaga pendidik berkaitan dengan profesional tenaga pendidik. Perwujudan kompetensi kemasyarakatan/sosial seorang tenaga pendidik tergambar dalam partisifasi sosial seorang tenaga pendidik dalam kehidupan di tengah masyarakat.

Dengan demikian, terjadinya kekerasan pada siswa sebenarnya tenaga pendidik tersebut belum meletakkan profesional tenaga pendidik pada posisinya. Perlu dipahami usia pelajar merupakan usia penuh gejolak, makanya tenaga pendidik harus dapat bertindak secara profesional dalam menghadapinya. Kenapa harus dengan kekerasan, jawabannya pelajarilah 3 kompetensi tenaga pendidik.

***

pic inside: Okezone News

you may also like