MEMAHAMI CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY
Ir. Sarwono Kusumaatmadja
catatan redaksi: artikel ini merupakan tulisan beliau masih aktif di DPD RI. Sengaja kami unggah karena substansi materinya masih relevan sebagai bagian pencerahan pemahaman kita (baca: masyarakat awam) tentang apa itu sebenar SCR. Jika ada data dari bagian dari tulisan ini yang sudah berkembang agar dapat dimengerti.
Pemerintah pusat pada era Orde Baru berada dalam posisi yang kuat dalam mengendalikan masyarakat. Pada masa ini pengaruh dialirkan ke semua jurusan dari pusat kekuasaan tanpa adanya umpan balik yang memadai; di mana interaksi pengaruh terjadi secara horizontal, sehingga bagi siapa pun – termasuk industri pertambangan dan migas – hubungan masyarakat tidak lagi menjadi kegiatan sampingan yang sederhana.
Pengendalian kekuasaan secara terpusat itu secara berangsur surut seiring mundurnya Presiden Soeharto pada tahun 1998 dan Indonesia memasuki fase baru, yaitu era Reformasi, yang ditandai oleh periode transisi yang kompleks, yang hinggi kini pun belum tuntas.
Sebagai bagian dari unsur masyarakat, para pelaku usaha – termasuk Penanam Modal Asing (PMA) dalam pengertian masyarakat yang lebih luas — yang bergerak di industri pertambangan dan migas (minyak bumi dan gas bumi), maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlihat masih canggung dalam menyikapi perubahan-perubahan tersebut. Kecenderungan yang sama juga terjadi dengan para pejabat pemerintah, baik pusat maupun di daerah.
Sikap canggung tersebut dapat dipahami karena interaksi antara industri dengan masyarakat yang dikemas dalam program CSR (Corporate Social Responsibility) atau dikenal dengan Community Development (comdev), yang dalam bahasa UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan sebagai ”tanggung jawab sosial dan lingkungan” itu berada dalam paradigma baru.
UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas – yang resmi disahkan pada 16 Agustus 2007 menggantikan UU No.1 Tahun 1995 tersebut — hingga kini masih dinilai oleh sebagian kalangan, terutama para pelaku usaha industri pertambangan dan migas (minyak bumi dan gas bumi) sebagai hal yang justru dapat menjadi potensi ”ancaman” bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, khususnya pada industri pertambangan dan migas.
Potensi ”ancaman” tersebut termuat dalam pasal 74 UU PT 2007. Pasal ini mewajibkan perusahaan melakukan kegiatan CSR. Kutipan pasalnya: “Perseroan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melakukan tanggung jawab sosial dan lingkungan.”
Pandangan dari para pelaku usaha pertambangan dan migas itu bisa dipahami manakala UU PT itu (khususnya pada pasl 74) dianggap akan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama soal definisi, ruang lingkup, budget, dan akan munculnya kecenderungan menggeser secara sistematis tanggung jawab negara ke pelaku usaha atas tanggung jawab sosial dan lingkungan. Potensi munculnya pergesaran tanggung jawab sosial dan lingkungan dari pemerintah kepada para pelaku usaha semata diindikasikan oleh masih terjadinya praktek pemda meminta “sumbangan wajib” dari perusahaan untuk membantu pembangunan.
Dengan demikian maka dikhawatirkan melalui UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ini akan memberi dan memperkuat legitimasi yang memungkinkan praktek semacam itu berulang kembali dan bahkan akan semakin meningkat intensitasnya. Tentu saja bila hal itu terjadi, akan kontraproduktif terhadap iklim investasi yang sehatdari industri pertambangan dan migas yang justru sedang ingin ditingkatkan oleh pemerintah sendiri.
Sesungguhnya pemerintah (baik pusat maupun daerah) sangat berpotensi untuk menjadi “korban” dari kerancuan definisi pasal 74 UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, karena pasal 74 itu multitafsir atau dengan bahasa yang lain merupakan “pasal karet”. Betapa tidak bila kata-kata “berkaitan dengan sumberdaya alam” dan “lingkungan” mengakibatkan munculnya penafsiran yang begitu luas sehingga berpotensi menimbulkan persoalan baru. Sebab, itu artinya nyaris semua perusahaan tanpa terkecuali diwajibkan mengadakan program CSR. Mana ada bidang usaha yang aktivitas bisnisnya sama sekali tidak terkait dengan lingkungan sumber daya alam?
Dampak dari “pasal karet” itu adalah pemerintah akan mengalami kesulitan dalam menjabarkan perangkat hukum di bawah UU seperti PP, juklak dan juknis-nya. Karena itu pemerintah pusat hendaknya segera mengambil peran untuk merumuskan standard dan prosedur dari pelaksanaan UU tersebut agar baik pengusaha maupun pemerintah sendiri tidak menjadi “korban” karenanya.
Bila pelaksanaan CSR lebih ditekankan kepada pasal 74 tentang tanggung-jawab sosial korporasi, sebagaimana telah disebutkan di atas, maka diperlukan dialog lebih lanjut yang sangat intensif untuk menjabarkan PP dan turunannya yang harus disusun berdasarkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan agar dapat menghasilkan aturan yang berimbang dan fair. Karena bagaimanapun juga pelaksanaan dari UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang masih multi tafsir itu (khususnya pasal 74) akan sangat bergantung pada kualitas PP dan turunannya yang diharapkan mampu menjadi “guidelines” yang memadai, sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, penting juga kiranya dipahami bahwa lingkup dan pengertian tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimaksud pasal 74 UU PT masih berbeda dengan lingkup dan pengertian CSR dalam pustaka maupun definisi resmi yang dikeluarkan oleh lembaga internasional (The World Bank, ISO 26000 dan sebagainya) serta praktek yang telah berjalan di tanah air maupun yang berlaku secara internasional.[1]
Merujuk pada negara-negara lain [2], tanggung jawab sosial dan lingkungan sesungguhnya bersifat sukarela didasarkan pada kehendak moral dan etika, dan biasanya melebihi dari hanya sekedar kewajiban memenuhi peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, didalam praktek, penerapan CSR selalu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan dan kebutuhan masyarakat.
Selain itu, pelaksanaan CSR merupakan bagian dari good corporate governance (GCG) yang mestinya didorong melalui pendekatan etika maupun pendekatan pasar (insentif), bukannya sebuah kewajiban untuk sekedar menjalankan UU demi menghindari sanksi-sanksi hukum berkenaan dengan pemberlakuan UU tersebut. Karena itu, upaya pendekatan regulasi sebaiknya dilakukan pada taraf penegakan prinsip transparansi dan sportivitas dalam kaitan untuk menyamakan level playing field dari para pelaku ekonomi, khususnya bagi perusahaan yang bergerak di bidang industri pertambangan dan migas.
Pada hemat saya, pendekatan insentif kepada perusahaan yang melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, pada akhirnya akan mendorong terbangunnya misi dan kultur perusahaan yang mengarah kepada CSR sebagai sesuatu yang alami, karena bagaimanapun setiap perusahaan merupakan bagian dari komunitas besar dalam sebuah masyarakat. Dengan demikian maka keberadaan dari sebuah perusahaan sesungguhnya juga bergantung pada bagaimana relasi yang dapat dibangun terhadap publik.
Karena itu yang terpenting bagi pemerintah adalah menciptakan sistem insentif bagi perusahaan pertambangan dan migas agar intensitas dan kualitas dari program CSR yang diadakan dapat dirasakan manfaatnya oleh publik, selain itu perusahaan yang bersangkutan dapat terus melakukan aktivitasnya dalam iklim usaha yang lebih kondusif.
Khususnya pada bidang usaha industri pertambangan dan migas, Community Development (comdev) merupakan suatu program yang mau tidak mau harus dilakukan, karena perusahaan pertambangan dan migas diberi penguasaan wilayah yang sangat besar. Hal itu secara otomatis akan membuat perusahaan pertambangan dan migas akan bersentuhan dengan masyarakat atau komunitas lokal di sekitarnya. Jadi, tanpa diwajibkan oleh UU sekalipun, perusahaan pertambangan dan migas pasti akan melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Community Development (comdev) sebagai konsekwensi dari interaksi mereka dengan masyarakat.
Interaksi dengan masyarakat itu menjadi seni manajemen mikro, yang mungkin hanya berpola lokal dan tidak memungkinkan replikasi. Namun ada benang merah “Community Development” yang berlaku universal, yaitu bahwa pendekatannya adalah upaya menanamkan kepercayaan dan membangun harapan. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk mempermudah penggalangan dukungan dan peran serta masyarakat adalah sebagai berikut:
- Berusaha mengenali masyarakat sekitar, yang berarti mempunyai peta sosio-kultural, dan juga mengenal struktur kepemimpinan serta proses-proses pengambilan keputusan.
- Berusaha memahami aspirasi dan keinginan masyarakat dalam arti memahami apa yang penting baik secara simbolik maupun secara material. Perlu dipahami bahwa dalam suatu masyarakat yang hidup dalam tradisi, simbolisme mempunyai arti penting bahkan kadang melebihi manfaat material.
- Karena masyarakat tahu bahwa industri pertambangan dan migas hanya mempunyai usia operasional tertentu, masyarakat perlu kepastian bahwa kerjasama dengan mereka mempunyai masa depan (life after mining).
- Industri perlu mengembangkan kemampuan resolusi konflik. Inti dari kemampuan tersebut adalah integritas dan ketulusan yang didukung oleh kemampuan komunikasi. Diperlukan juga kemampuan antisipasi konflik, yang berintikan kepekaan sosial.
- Industri pertambangan seringkali beroperasi dalam “boom town situation” di mana ribuan pendatang hadir tanpa ikatan sosial dan tanpa hadirnya infrastruktur pemerintahan yang efektif. Bagaimana membawakan diri dalam situasi seperti itu? Sulit untuk merumuskan kebijakan yang pasti dalam situasi seperti ini, karena rumus-rumus “Community Development” tidak berlaku. Dalam situasi boom town” seperti itu, maka yang dapat dilakukan industri adalah membantu pemerintahan lokal untuk meningkatkan kapasitas pelayanan publik. Yang menjadi seni dari pendekatan ini adalah industri jangan dianggap sebagai substitusi atau bangunan atas dari aparatur.
Interaksi masyarakat dengan industri adalah masalah yang kompleks dan kaya dengan variasi, sehingga industri perlu mempunyai “Community Development guidelines” yang jelas namun luwes. Dalam beberapa perusahaan multinasional yang besar, kadang-kadang fleksibilitas yang diperlukan tidak di dapat, demikian juga di kalangan BUMN yang masih dikenal polanya yang sentralistik dan konservatif. Oleh karena itu sukses Community Development, selain banyak tergantung dari politik makro, dalam tingkat mikro tergantung juga dari budaya dan komitmen korporat.
Sebenarnya Community Development adalah pekerjaan di mana rasio dan perasaan harus berperan secara seimbang, karena yang menjadi target adalah tercapainya dukungan dan peran serta masyarakat melalui penanaman kepercayaan dan pembangkitan harapan (to establish trust and generate hope) .
Oleh karena itu, personil yang dilibatkan dalam Community Development(comdev) bukanlah tipologi teknis “oilman” atau “miner”. Kekeliruan yang masih sering terjadi adalah bahwa Community Development diserahkan kepada seorang teknisi senior, atau seorang sarjana ilmu sosial yang terlalu junior. Oleh karena itu, kualifikasi personil memerlukan perumusan tersendiri, dan kualifikasi tersebut bisa bersifat “site spesific”. Orang yang sukses bekerja di suatu lokasi, belum tentu sukses di lokasi lain. Barangkali seorang Community Developeradalah seniman kemasyarakatan yang punya komitmen kuat, bukan seorang teknisi yang serba rasional. ###
[1]Hingga saat ini, ISO (International Organization for Standardization) tengah menggodok konsep (definisi) standar CSR yang diperkirakan akan selesai pada akhir 2009. Standar itu dikenal dengan nama ISO 26000 Guidance on Social Responsibility. Dengan standar ini, pada akhir 2009 hanya akan dikenal satu konsep CSR.
[2]Di negara lain, CSR tidak diundangkan. Komisi Uni Eropa, misalnya, hanya mengeluarkan soft law berupa panduan program CSR.