MERDEKA BELAJAR; SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?

Dr. Novianty Elizabeth, S.H.,M.Pd

Dalam menyongsong target pendidikan di era 4.0, Indonesia perlu segera berbenah diri dengan menyiapkan sumberdaya manusia yang unggul agar dapat mengikuti laju derap perkembangan dunia yang cepat sebagai imbas dari kemajuan teknologi, terutama pada dunia pendidikan.

Mesti diakui bahwa teknologi sedikt banyak telah mengubah cara kita dalam mencermati perkembangan dunia Pendidikan; di mana, sekitar akhir 2019, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (selanjutnya cukup: Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, menghembuskan angin perubahan pendidikan di Indonesia. Menurut beliau, keberhasilan pendidikan Indonesia ke depan adalah bergantung pada kemerdekaan dalam belajar.

Merdeka Belajar usulan dan dihembuskan Mendikbud tersebut dipastikan telah melalui hasil diskusi intensif dari pakar dan praktisi pendidikan, memiliki maksud, diantaranya, bahwa pendidik dan siswa merdeka. Selain itu dapat pula dimaknai memiliki sekolah; pendidik dan siswanya mempunyai kebebasan untuk berinovasi, belajar dengan mandiri, dan kreatif. Dengan demikian, secara sederhana, Merdeka Belajar merefleksikan dihidupkannya kembali pola Otonomi Pendidikan. Sehingga pendidik dapat menghargai seluruh anak didiknya yang memilik ragam cara belajarnya masing-masing.

Pada sisi lain, merdeka belajar memberi kebebasan kepada pendidik untuk berinovasi dan berkreasi. Mendikbud mengatakan bahwa semua pendidik harus berpikir secara mandiri. Pembelajaran tidak akan terjadi jika hanya administrasi pendidikan yang dijadikan tolok ukur keberhasilan dan baiknya kinerja pendidik. Selain itu, Mendikbud juga menekankan bahwa pembelajaran yang bermakna justru terjadi ketika pendidik bisa menerjemahkan kurikulum.  Sementara saat ini, administrasi pendidikan seakan suatu proses di mana pendidik kejar tayang menyelesaikan materi.

Merdeka Belajar adalah harapan baru bagi perkembangan kualitas pendidikan di Indonesia, yang memunculkan paradigma baru tentang kebebasan pada masing-masing institusi pendidikan untuk lebih berani berinovasi dan berkreasi tanpa dibatasi oleh aturan-aturan yang membelenggu kreativitas institusi pendidikan, pendidik maupun siswa dalam proses pembelajaran.

Salah satu inisiatif kebijakan pembaruan pendidikan Merdeka Belajar adalah mengenai penilaian. Ujian sekolah berstandar nasional (USBN) yang menjadi acuan sebagai penilaian, dengan ciri soal-soal yang berstandar sama dengan format dengan ujian nasional. Jika kita melihat semangat Kurtilas (kurikulum tigabelas) yang sebenarnya berdasarkan kompetensi, tidak cukup di tes dengan pilihan ganda. Inisiatif lain adalah dihilangkannya ujian nasional yang merupakan indikator keberhasilan siswa, yang biasanya saat-saat itu menjadi momok yang membuat stres siswa, pendidik, dan orang tua. Tidak lagi satu aspek kognitif saja yang menjadi penilaian karena tidak menyentuh karakter siswa secara holistis.

Diubahnya penilaian akhir UN menjadi asesmen yang mencakup literasi dan numerasi serta survei karakter, menjadi tolok ukur kompetensi minimum yang dibutuhkan siswa untuk bisa belajar apa pun mapelnya. Saat ini data kognitif tidak dapat menjelaskan dan mencerminkan kondisi ekosistem di lingkungan sekolah, misalnya, apakah asas Pancasila menjadi dasar siswa dalam setiap tindakan sebagai bagian dari warga negara, dan dilaksanakan oleh siswa di seluruh sekolah di Indonesia, yang implikasinya adalah gotong royong, toleransi, dan budi pekerti.

Peserta didik dapat lebih diedukasi untuk aktif belajar dan mencari tahu sesuatu dari sumber-sumber lain di luar sekolah, misalnya lewat situs-situs yang terverifikasi dan memiliki kredibilitas di internet melalui arahan pendidik. Pendidik juga bisa lebih fokus menjadi pendidik sebagai tugas utamanya karena beban administratifnya lebih ringan. Hanya dengan kemerdekaan, kelembagaan satuan pendidikan dapat lebih leluasa berinovasi, mengembangkan kreativitas dan inovasi pendidik, dan dapat terjadi secara menyeluruh. Jika dilihat dari segi siswa, mereka mempunyai karakter yang berbeda-beda; mereka akan menjadi lebih cerdas bila mempelajari suatu hal yang berkenaan dengan minat dan bakatnya. Hasilnya akan tercipta anak-anak didik yang berkualitas, mandiri, dan percaya diri, karena mereka tumbuh dan diakomodasi oleh sekolah berdasarkan minat dan bakat mereka.

Namun mencapai hasil tersebut diperlukan pengalaman belajar yang bervariasi mulai yang sederhana sampai pengalaman belajar yang bersifat kompleks, dan tentunya memerlukan sistem penilaian yang holistisk; tidak hanya menggunakan format standar pilihan ganda seperti USBN dan UN, namun lebih holistic essay, portofolio, karya tulis, tugas kelompok, dsb. Kemerdekaan bagi pendidik juga sebagai penggerak penilaian holistis yang benar-benar menguji kompetensi dasar yang terdapat dalam Kurtilas; kurikulum yang mendorong pendidik menggunakan media pembelajaran dan melatih siswa untuk berpikir kritis, kreatif, komunikatif, serta mampu berkolaborasi, sebagai bagian dari tantangan abad ke 21. Jadi bukan sekadar kognitif dan hafalan.

Sebenarnya jika muatan pembelajaran dalam Kurtilas yang memiliki tujuan untuk mengembangkan bakat, minat, dan potensi peserta didik agar berkarakter, kompeten, dan literat berjalan dan terimplementasi pada peserta didik dengan maksimal output-nya pasti sangat bagus bagi masa depan pendidikan di Indonesia. Dalam kurikulum tersebut, pendidik harus melaksanakan pembelajaran dan penilaian yang relevan dengan karakteristik pembelajaran abad 21, yakni kecakapan berpikir kritis dan pemecahan masalah kecakapan berkomunikasi, kecakapan kreativitas dan inovasi, dan kecakapan kolaborasi . Kuncinya ada pada pendidik yang berkualitas. Bagaimana mempersiapkan pendidik sebagai ujung tombak yang harus diberi pelatihan kecakapan guna menerapkan dan melaksanakan kecakapan-kecakapan tersebut pada peserta didik.

Selain itu, yang merupakan kabar gembira untuk para pendidik adalah Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), yang selama ini cukup menyita waktu para pendidik untuk mempersiapkan sebelum dimulainya aktivitas pembelajaran pada tahun ajaran baru adalah RPP dengan 13 komponen. Sekarang diubah formatnya jauh lebih sederhana. Jika sebelumnya RPP bisa menggunakan kertas berlembar-lembar, saat ini RPP hanya cukup dituliskan satu halaman. Maka yang tadinya 13 komponen, menjadi tiga komponen yakni memuat tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan penilaian.

Inisiatif lain yang berubah dalam konsep Merdeka Belajar adalah pengaturan sistem zonasi (penzonaan), maksud diadakan pengaturan sistem zonasi pada penerimaan murid baru adalah mengatur proses penerimaan siswa baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Sistem tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 14/2018 dan ditujukan agar tak ada sekolah-sekolah yang dianggap sekolah favorit dan nonfavorit. Sistem yang tepat untuk menghapus perspektif favoritisme sekolah di masyarakat, sistem zonasi juga sebagai sebuah langkah pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia. Namun pada tahun sebelumnya, masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Oleh sebab itu, tahun ini diadakan evaluasi oleh Kemendikbud dan merupakan salah satu inisiatif dari konsep merdeka belajar, di mana sebelumnya untuk penerimaan peserta didik baru jalur zonasi 80%, jalur prestasi 15%, jalur afirmasi 20%, dan jalur pindahan 5%. Tahun pelajaran 2020/2021 diubah menjadi jalur zonasi 30%, jalur prestasi 30%, jalur afirmasi 20%, dan jalur pindahan 5%. Perubahan ini sebagai bentuk apresiasi kepada orang tua yang mendukung anaknya untuk berprestasi.

Jika saja sistem Merdeka Belajar ini dapat diimplementasikan segera di negara tercinta, tidak mustahil Indonesia dapat mencapai kualitas pendidikan yang ideal, sama seperti negara-negara maju lainnya. Program Merdeka Belajar adalah langkah tepat untuk meningkatkan dan pemerataan kualitas pendidikan tersebut.

editor: Indragara 

you may also like