PERKUSI JURNALIS

Kekerasan terhadap jurnalis terjadi lagi minggu lalu. Pelakunya “oknum” anggota FPI. Korbannya seorang jurnalis detikcomdan dua orang VJ CNN Indonesia–dua media yang selama ini sangat serius meliput kegiatan kelompok 212 yang lahir sejak tiga tahun lalu.

Mirisnya peristiwa yang diikuti oleh persekusi terhadap para jurnalis tersebut berlangsung justru tatkala ribuan Muslimin dan Muslimat sedang khusyuk menjalani ibadah munajat, berdoa untuk kebaikan bangsa. Mereka secara “tidak sengaja” melakukan langkah kekerasan terhadap tiga wartawan yang sedang bertugas di dekat panggung utama.

Penyebabnya, mereka menemukan seorang “copet” di tengah kerumunan jamaah yang sedang melakukan ibadah. Secara refleks para jurnalis yang ada di sekitar tempat itu mengambil gambar peristiwa ini, karena merupakan sebuah peristiwa yang menarik untuk diberitakan. Namun, pihak FPI menolak pengambilan gambar dalam peristiwa itu, sehingga menimbulkan keributan karena mereka berteriak, memaksa untuk menghapus semua video yang para jurnalis tersebut rekam, dengan cara membentak, mengancam, mendorong, dan bahkan jurnalis detikcomSatria Kusuma diseret bagaikan seorang “pencoleng” dibawa ke dalam tenda.

Satria Kusuma luka di beberapa bagian tubuhnya akibat pukulan, dan setelah 40 menit dilepaskan, ia melapor ke kantor detikcom. Ini laporannya:

“Saya mengambil gambar handphonesaya karena secara insting saya anggap itu sebuah peristiwa besar, di tengah kekhusyukan munajat serombongan anggota FPI berteriak-teriak dan menyeret saya ke ruangan tertutup, saya diinterogasi, di-bully, diikat bahkan dipukul, karena saya awalnya menolak untuk menghapus. Saya tidak merasa takut, namun kekerasan mereka terhadap saya, menurut saya terlalu berlebihan sampai akhirnya saya menghapus tidak hanya liputan mengenai ditangkapnya “copet” tersebut, namun juga liputan lain, termasuk wawancara dengan salah satu peserta Munajat.”

VJ CNN IndonesiaTV, Endra Rezaldi, memperoleh perlakuan yang sama, diinterogasi dan dipaksa secara kasar untuk menghapus video yang ada di kameranya. Tindak kekerasan mereda setelah mereka memberitahukan bahwa mereka ikut meliput FPI ketika menyampaikan bantuan bencana di Palu tahun lalu.

Para wartawan kemudian dibebaskan tanpa mereka meminta maaf. Ketika saya mendengar berita tersebut, saya terkejut, karena saya mendapat pengalaman yang berbeda ketika pada peristiwa 411 tahun 2016, saya berada di Penjaringan untuk menemui tim CNN Indonesiadi sana. Saya menjadi saksi mata ketika ada serombongan warga yang beringas mulai membakar-bakar beberapa bangunan kios di tepi Sungai Penjaringan dan kemudian beramai-ramai menuju ke rumah Ahok (waktu itu Wakil Gubernur DKI), seraya berteriak “Bakar! Bakar!” dan merangsek maju. Belasan polisi dan tentara mencoba menghalangi, namun kalah banyak. Dalam saat kritis itu, saya saksikan serombongan Laskar FPI datang menggunakan puluhan sepeda motor mengusir para demonstran. Saya terkejut, namun merasa bersyukur pada akhirnya FPI mampu menghalau orang-orang yang mencoba melakukan kerusuhan tersebut.

Nah, ketika mendengar kejadian pada 21 Februari 2019 malam itu dan mendengar jurnalis detikcomdan CNN Indonesiaterpersekusi, saya marah dan menyesalkan perlakuan melawan hukum terhadap jurnalis. Untung segera setelah Elvan Dany dan beberapa pimpinan detikcommengajak Satria Kusuma melapor ke Polres Pusat Matraman. Pihak polres melakukan interogasi dan visum ke RSCM. Baru pada pagi harinya semua proses selesai.

Saya menyayangkan, kericuhan tersebut mengganggu kekhusyukan ratusan ribu warga yang sedang berdoa sepanjang malam, bermunajat di Monas. Tapi saya juga menyesalkan kekerasan terhadap jurnalis. Tugas jurnalis memberitakan apa adanya, tanpa ditambah maupun dikurangi secara berlebihan. Mereka mewakili publik, pembaca dan pemirsanya. Karenanya tidak pantas apabila mereka dalam melakukan tugasnya diganggu apalagi hingga cedera.

Saya bersyukur bahwa reaksi dari sesama media sangat besar, dan Dewan Pers mengambil langkah bersama dengan PWI, AJI, IJTI kompak bereaksi untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.

Agus Sudibyo, salah satu anggota Dewan Pers, menyampaikan ada cara terbaik untuk menyelesaikan masalah persekusi. Dalam istilah UU Pokok Pers disebut sebagai Prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian sengketa pers.

“Untuk kasus pelanggaran atas prinsip kemerdekaan pers yang baru sekali terjadi dapat dipertimbangkan penyelesaian di luar jalur hukum sejauh ada iktikad baik dari pelaku untuk menyadari kesalahannya, meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan. Mekanisme ini tidak sama dengan perdamaian. Karena yang terjadi bukan perdamaian, melainkan penyelesaian di luar pengadilan. Tetap ada keadilan bagi korban. Namun, jika pelaku tidak punya iktikad untuk mengakui kesalahan dan minta maaf, prinsip restorative justicetidak relevan.”

Ishadi SK, Komisaris Transmedia
Sumber: news.detik

you may also like